Tiga teori utama:
1. Teori Perbuatan Material (Locus Delicti): Fokus pada lokasi fisik tempat pelaku melakukan aksinya.
2. Teori Alat (Locus Instrumenti): Fokus pada lokasi perangkat atau server yang digunakan dalam kejahatan.
3. Teori Akibat (Locus Effectus): Fokus pada tempat di mana kerugian atau dampak kejahatan dirasakan.
Konsep Yurisdiksi: Video juga menyinggung berbagai
pandangan ahli, seperti asas ubikuitas (kejahatan siber hadir di mana saja) dan ide radikal Lex Informatika yang mengusulkan aturan hukum khusus untuk ruang siber yang terpisah dari wilayah fisik.
1. Teori Perbuatan Material (Locus Delicti): Fokus pada lokasi fisik tempat pelaku melakukan aksinya.
2. Teori Alat (Locus Instrumenti): Fokus pada lokasi perangkat atau server yang digunakan dalam kejahatan.
3. Teori Akibat (Locus Effectus): Fokus pada tempat di mana kerugian atau dampak kejahatan dirasakan.
Konsep Yurisdiksi: Video juga menyinggung berbagai
pandangan ahli, seperti asas ubikuitas (kejahatan siber hadir di mana saja) dan ide radikal Lex Informatika yang mengusulkan aturan hukum khusus untuk ruang siber yang terpisah dari wilayah fisik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.