1. Hukum Telematika: Merupakan konvergensi antara telekomunikasi, media, dan informatika yang menghapus sekat fisik dalam interaksi digital.
2. Karakteristik E-commerce: Transaksi tanpa tatap
muka, menggunakan internet, melintasi batas negara, dan produk berupa aset digital.
3. Landasan Hukum: Keabsahan e-contract diatur oleh UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
4. Syarat Mengikat: Kontrak elektronik sah secara hukum jika sistem elektroniknya memenuhi standar keandalan dan keamanan sesuai Pasal 15-16 UU ITE, serta tanda tangan elektronik yang terverifikasi.
5. Pembuktian: Informasi atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sah di pengadilan berdasarkan Pasal 5 UU ITE.
2. Karakteristik E-commerce: Transaksi tanpa tatap
muka, menggunakan internet, melintasi batas negara, dan produk berupa aset digital.
3. Landasan Hukum: Keabsahan e-contract diatur oleh UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
4. Syarat Mengikat: Kontrak elektronik sah secara hukum jika sistem elektroniknya memenuhi standar keandalan dan keamanan sesuai Pasal 15-16 UU ITE, serta tanda tangan elektronik yang terverifikasi.
5. Pembuktian: Informasi atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sah di pengadilan berdasarkan Pasal 5 UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.