Ini adalah contoh nyata pentingnya kerja sama internasional. Indonesia bisa menjerat pelaku menggunakan UU ITE Terbaru No. 1 Tahun 2024 (sebagai hukum positif kita) dengan landasan objective territoriality (karena kerugian nyata terjadi di Indonesia). Namun, untuk mengeksekusi penangkapannya tanpa melanggar kedaulatan, Indonesia harus memanfaatkan instrumen sumber hukum formal internasional seperti klausul ekstradisi atau menyelaraskan prinsipnya dengan Budapest Convention agar mendapatkan bantuan hukum timbal balik (MLA) dari AS dan negara di Eropa tersebut. Di sini semakin jelas bahwa asas ubikuitas atau nasionalitas pasif tidak akan bisa dieksekusi di lapangan tanpa adanya sumber hukum formal yang kuat, seperti Budapest Convention 2001 atau UU ITE No. 1 Tahun 2024 di tingkat domestik, mengenai pembagian sumber hukum material dan formal dalam dunia siber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.