Belum adanya definisi global yang seragam (Prof. Muladi) dan terjadinya mutasi perilaku kriminal akibat pergeseran ke ekosistem virtual, Dibagi menjadi dua, yaitu cybercrime dalam arti sempit (computer crime komputer sebagai target serangan, seperti hacking/virus) dan arti luas (computer related crime komputer sebagai alat kejahatan, seperti penipuan online/pencemaran nama baik), Ruang lingkup global (borderless), bersifat tanpa kekerasan fisik (non-violence), profil pelaku yang universal/jago algoritma, modus operandi yang canggih, dan kerugian masif (material maupun imaterial seperti rahasia negara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.