Di era borderless ini, Teori Akibat (leer van het gevolg) memang menjadi tameng hukum paling realistis bagi negara korban seperti Indonesia untuk menjerat aktor internasional yang berlindung di balik batas teritorial fisik. Menurut saya, teknologi terdesentralisasi tanpa simpul server tunggal memang berpotensi membuat teori alat/server konvensional menjadi usang Oleh karena itu, gagasan Prof. Barda mengenai Prinsip Ubikuitas dan pendekatan Lex Informatika harus mulai diseriusi sebagai paradigma baru hukum internasional agar tidak terjadi vacuum of enforcement di masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.