Senin, 08 Juni 2026

(021), Hukum siber, video 09

Penekanan terhadap Pasal 5 UU ITE mengenai kesetaraan dokumen elektronik dengan dokumen kertas adalah lompatan besar bagi hukum acara kita. Video ini sangat membantu mahasiswa untuk memahami bahwa keabsahan e-contract tidak sekadar asal klik 'setuju' melainkan ada prasyarat keandalan sistem (data integrity) yang wajib dipenuhi sesuai Pasal 15 dan 16 UU ITE 2024, dari empat karakteristik e-commerce yang melintasi batas negara, asas hukum yang paling ideal diterapkan adalah asas Party Autonomy (kebebasan para pihak) yang biasanya dituangkan dalam klausul Choice of Law dan Choice of Forum di dalam kontrak itu sendiri. Jika klausul tersebut absen, pendekatan domisili konsumen (tempat kerugian terjadi) atau asas teritorial objektif dapat menjadi opsi terkuat demi perlindungan hukum yang adil.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.