Hukum di Indonesia saat ini berada dalam fase "maraton" untuk mengejar teknologi. Hukum kita mampu melindungi konsumen dalam skenario standar, namun masih rentan dan kewalahan ketika berhadapan dengan modus kejahatan siber yang canggih, lintas batas, atau platform yang tidak kooperatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.