Bukti yang cacat secara prosedural akan membuat keyakinan hakim gugur. Hakim di Indonesia sangat berhati-hati dalam perkara siber karena risiko manipulasi data sangat tinggi. Jika ada keraguan sedikit saja terhadap integritas bukti elektronik tersebut, hakim wajib memegang prinsip in dubio pro reo jika ada keragu-raguan, hakim harus memutuskan hal yang paling menguntungkan terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.