Hukum nasional saja tidak akan pernah cukup untuk menangani domain yang didaftarkan di luar negeri (karena batasan kedaulatan yurisdiksi). Lex Informatica atau standardisasi global seperti UDRP adalah jalan keluar yang paling realistis. Kita tidak mungkin memaksakan hukum Indonesia berlaku untuk pendaftaran domain di registrar luar negeri tanpa kerja sama internasional. Ke depannya, solusi bukan terletak pada "memperluas yurisdiksi nasional ke seluruh dunia" (yang mustahil), melainkan pada kolaborasi antar-negara dan standar global di mana setiap pengelola domain (registrar) di dunia memiliki kewajiban verifikasi yang seragam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.