Jika terjadi sengketa pada kontrak elektronik lintas negara, aturan hukum yang diterapkan pertama-tama ditentukan oleh klausul pilihan hukum (choice of law) yang disepakati para pihak. Jika klausul itu tidak ada, dapat diberlakukan hukum di tempat domisili konsumen (pembeli) untuk memastikan perlindungan hukum yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.