Secara normatif (hukum tertulis), Indonesia sudah berada di jalur yang benar menuju kebebasan beropini yang ideal. Namun secara sosiologis (praktik di masyarakat), kita belum sepenuhnya mencapai titik tersebut karena, Kebebasan beropini belum tercapai sepenuhnya bukan karena undang-undangnya tidak membolehkan, melainkan karena ekosistem kita baik dari sisi penegakan hukum maupun budaya digital masyarakat masih dalam proses pendewasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.