Secara absolut, kemungkinan besar tidak akan pernah bisa dicapai hanya dengan hukum nasional Indonesia saja. Untuk mendekati target tersebut, Indonesia perlu menempuh jalan yang lebih diplomatis dan teknis, bukan sekadar memperberat sanksi pidana, Indonesia harus aktif dalam konvensi internasional (seperti Budapest Convention on Cybercrime) agar ada standarisasi penindakan terhadap kejahatan siber yang lintas negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.