Jumat, 19 Juni 2026

069 - Hukum Cyber - Nomor 03

Berdasarkan asas ubikuitas, setiap negara yang sistem perbankannya terdampak oleh serangan AI tersebut memiliki yurisdiksi absolut untuk mengadili perkara tersebut. Hal ini dikarenakan asas ini memberikan hak hukum kepada negara mana pun yang jaringannya dilewati atau komputernya mengalami kerusakan digital, tanpa mempedulikan lokasi fisik pelaku. Pendekatan ini merupakan solusi atas karakteristik ruang siber yang tanpa batas, sehingga negara dapat bertindak secara omnipresent untuk melindungi kepentingan nasionalnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.