Sabtu, 13 Juni 2026

026-Hukum Siber-Video 10

Hukum menjamin kepastian dalam e-commerce melalui pengakuan kesetaraan antara transaksi digital dan transaksi konvensional. Di Indonesia, hal ini diatur utama dalam UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kepastian tersebut diberikan melalui tiga pilar utama:
Pertama, Keabsahan Kontrak Elektronik. Hukum menyatakan bahwa kontrak elektronik (seperti mengeklik "Beli" atau "Setuju") memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis di atas kertas. Selama memenuhi syarat sah perjanjian, transaksi tersebut mengikat para pihak secara hukum, sehingga hak dan kewajiban pembeli maupun penjual tetap terlindungi.
Kedua, Alat Bukti Digital. Hukum menjamin bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah di pengadilan. Ini memberikan kepastian jika terjadi sengketa, karena rekaman transaksi, bukti pembayaran, dan log aktivitas digital dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu transaksi.
Ketiga, Perlindungan Data dan Identitas. Melalui kewajiban penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan sertifikasi keandalan, hukum memastikan bahwa pihak yang bertransaksi adalah benar orang yang bersangkutan (autentikasi). Selain itu, adanya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) memberikan kepastian bahwa data finansial dan identitas konsumen wajib dikelola dengan standar keamanan tertentu, di mana pelanggarannya dapat dikenakan sanksi berat.
Dengan adanya regulasi ini, ketidakpastian fisik dalam dunia maya digantikan oleh kepastian hukum yang memaksa para penyelenggara e-commerce untuk bertanggung jawab atas layanan dan keamanan sistem mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.