Sabtu, 13 Juni 2026

026-Hukum Siber-Video 9

Sengketa lintas negara biasanya diselesaikan menggunakan tiga prinsip utama untuk menentukan hukum mana yang paling berwenang:
Pertama, Asas Teritorial, di mana yurisdiksi ditentukan berdasarkan lokasi tempat terjadinya perbuatan hukum atau tempat objek sengketa berada. Dalam dunia digital, ini diperluas menjadi Effects Doctrine, yaitu negara yang merasakan dampak kerugian terbesar berhak mengklaim yurisdiksi untuk mengadili sengketa tersebut.
Kedua, Asas Personalitas, yang mendasarkan wewenang pada kewarganegaraan pihak yang bersengketa. Artinya, hukum negara asal salah satu pihak tetap melekat dan bisa digunakan untuk menuntut, terutama jika menyangkut status hukum atau hak-hak personal warga negaranya di luar negeri.
Ketiga, Choice of Law (Pilihan Hukum). Dalam sengketa bisnis atau perdata, para pihak biasanya sudah menyepakati di awal (dalam kontrak) mengenai hukum negara mana yang akan dipakai jika terjadi masalah. Jika tidak ada kesepakatan, hakim akan menggunakan prinsip The Most Significant Relationship, yaitu mencari negara mana yang memiliki kaitan paling erat dengan sengketa tersebut untuk menentukan hukum yang paling adil diterapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.