Hukum nggak akan pernah bisa menutup celah perlindungan sepenuhnya karena teknologi selalu lari lebih cepat daripada pembuatan undang-undang. Selain itu, sifat internet yang tanpa batas bikin pelaku gampang sembunyi di luar jangkauan hukum kita, ditambah lagi faktor kelalaian manusia yang sulit diatur cuma pakai aturan tertulis. Jadi, hukum itu sifatnya cuma buat mengurangi risiko dan kasih dasar buat menuntut, bukan buat jadi pelindung yang benar-benar sempurna tanpa celah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.