Keyakinan hakim bakal sangat goyah kalau prosedur penyidikan terbukti cacat karena hukum kita menganut asas due process of law. Di Indonesia, kalau cara mendapatkan barang bukti itu ilegal atau melanggar prosedur—misalnya penggeledahan tanpa izin atau pemeriksaan tanpa didampingi pengacara buat ancaman hukuman tertentu—maka bukti tersebut bisa dianggap tidak sah dan tidak punya nilai kekuatan pembuktian.
Secara teknis, hakim nggak boleh cuma pakai perasaan, tapi harus menyandarkan keyakinannya pada minimal dua alat bukti yang sah menurut undang-undang. Kalau proses penyidikannya rusak, alat buktinya jadi "beracun" (doctrine of the fruit of the poisonous tree), sehingga hakim sulit untuk yakin bahwa terdakwa benar-benar bersalah. Dalam banyak kasus, penyidikan yang cacat prosedur sering kali berujung pada putusan bebas atau lepas, karena integritas pengadilan sangat bergantung pada integritas proses penyidikannya.
Secara teknis, hakim nggak boleh cuma pakai perasaan, tapi harus menyandarkan keyakinannya pada minimal dua alat bukti yang sah menurut undang-undang. Kalau proses penyidikannya rusak, alat buktinya jadi "beracun" (doctrine of the fruit of the poisonous tree), sehingga hakim sulit untuk yakin bahwa terdakwa benar-benar bersalah. Dalam banyak kasus, penyidikan yang cacat prosedur sering kali berujung pada putusan bebas atau lepas, karena integritas pengadilan sangat bergantung pada integritas proses penyidikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.