Forensik digital tidak bisa menjamin kebenaran mutlak karena ia hanya menyajikan fakta teknis, bukan kebenaran materiel secara utuh. Dalam hukum, data digital hanyalah rekam jejak aktivitas yang sangat rentan dimanipulasi, sehingga validitasnya bergantung pada terjaganya chain of custody atau rantai pengamanan bukti agar tetap autentik dari TKP hingga ke pengadilan.
Keyakinan akan kebenaran tersebut juga terbatas pada integritas sistem dan keahlian manusianya. Jika prosedur pengambilan datanya salah atau integritas perangkatnya sudah kompromi, maka hasilnya bisa bias. Itulah sebabnya forensik digital hanya berfungsi sebagai alat bantu bagi hakim untuk membangun keyakinan, bukan sebagai satu-satunya penentu kesalahan seseorang tanpa dukungan bukti-bukti lain di persidangan.
Keyakinan akan kebenaran tersebut juga terbatas pada integritas sistem dan keahlian manusianya. Jika prosedur pengambilan datanya salah atau integritas perangkatnya sudah kompromi, maka hasilnya bisa bias. Itulah sebabnya forensik digital hanya berfungsi sebagai alat bantu bagi hakim untuk membangun keyakinan, bukan sebagai satu-satunya penentu kesalahan seseorang tanpa dukungan bukti-bukti lain di persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.