Kedaulatan teritorial tidak usang, tapi lagi berubah bentuk. Meskipun internet tidak punya batas, hukum tetap butuh titik fisik buat bertindak, seperti menangkap orang atau menyita server yang pasti ada di suatu wilayah negara.
Sekarang kedaulatan itu bertahan lewat dua cara:
1. Efek Kejahatan: Negara tetap berhak menuntut kalau dampaknya merugikan wilayah mereka, biarpun pelakunya di luar negeri.
2. Lokalisasi Data: Negara memaksa perusahaan taruh server di dalam negeri supaya tetap bisa dikontrol secara hukum fisik.
Jadi, kedaulatan teritorial tetap jadi landasan utama, cuma sekarang cara mainnya lebih fleksibel mengikuti dampak digitalnya.
Sekarang kedaulatan itu bertahan lewat dua cara:
1. Efek Kejahatan: Negara tetap berhak menuntut kalau dampaknya merugikan wilayah mereka, biarpun pelakunya di luar negeri.
2. Lokalisasi Data: Negara memaksa perusahaan taruh server di dalam negeri supaya tetap bisa dikontrol secara hukum fisik.
Jadi, kedaulatan teritorial tetap jadi landasan utama, cuma sekarang cara mainnya lebih fleksibel mengikuti dampak digitalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.