Senin, 01 Juni 2026

(027) Hukum Siber Jawaban Nomor 20

Defamasi: Penghinaan/pencemaran nama baik via medsos (Pasal 27 ayat 3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.