Senin, 01 Juni 2026

(027) Hukum Siber Jawaban Nomor 5

Siber Ruang Lingkup Lintas Batas (Non-territorial) Kejahatan dilakukan melintasi batas-batas negara secara virtual tanpa perlu kehadiran fisik pelaku di lokasi korban.Sifat Tak Terlihat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.