Siapkah militer kita bertransisi ke perang siber?
menandai pergeseran pertahanan nasional dari kekuatan fisik (alutsista konvensional) ke pertahanan infrastruktur informasi kritis.
membawa kita pada spektrum kejahatan siber yang paling ekstrim yaitu Terorisme Siber (Cyber Terrorism)
Masalah terbesar bagi ahli hukum seperti Anda adalah menentukan kapan serangan siber dianggap sebagai "tindakan perang" (Act of War).
Ambivalensi Atribusi: Sangat sulit membuktikan apakah sebuah serangan dilakukan oleh sebuah negara (negara-aktor) atau kelompok independen. Hal ini membuat militer sering ragu untuk membalas karena risiko diplomatik.
Hukum Humaniter Internasional: Apakah melumpuhkan jaringan listrik yang mengakibatkan rumah sakit mati lampu dianggap melanggar konvensi Jenewa? Ini adalah area abu-abu yang masih diperdebatkan.
Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti UU ITE dan UU PDP, namun untuk menghadapi ancaman berskala besar (seperti perang siber), kita membutuhkan UU Keamanan dan Ketahanan Siber yang lebih komprehensif. (034)
menandai pergeseran pertahanan nasional dari kekuatan fisik (alutsista konvensional) ke pertahanan infrastruktur informasi kritis.
membawa kita pada spektrum kejahatan siber yang paling ekstrim yaitu Terorisme Siber (Cyber Terrorism)
Masalah terbesar bagi ahli hukum seperti Anda adalah menentukan kapan serangan siber dianggap sebagai "tindakan perang" (Act of War).
Ambivalensi Atribusi: Sangat sulit membuktikan apakah sebuah serangan dilakukan oleh sebuah negara (negara-aktor) atau kelompok independen. Hal ini membuat militer sering ragu untuk membalas karena risiko diplomatik.
Hukum Humaniter Internasional: Apakah melumpuhkan jaringan listrik yang mengakibatkan rumah sakit mati lampu dianggap melanggar konvensi Jenewa? Ini adalah area abu-abu yang masih diperdebatkan.
Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti UU ITE dan UU PDP, namun untuk menghadapi ancaman berskala besar (seperti perang siber), kita membutuhkan UU Keamanan dan Ketahanan Siber yang lebih komprehensif. (034)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.