Penerapan yurisdiksi ekstrateritorial secara absolut pada dasarnya sulit diwujudkan dalam hukum internasional. Yurisdiksi ekstrateritorial memang memungkinkan suatu negara menerapkan hukumnya terhadap perbuatan yang terjadi di luar wilayahnya, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip kedaulatan negara lain, hukum internasional, serta hubungan antarnegara. Jika diterapkan secara absolut tanpa batas, hal itu dapat menimbulkan konflik yurisdiksi, pelanggaran kedaulatan, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, yurisdiksi ekstrateritorial umumnya hanya digunakan dalam keadaan tertentu, seperti kejahatan internasional, terorisme, korupsi lintas negara, atau tindak pidana yang berdampak langsung pada kepentingan negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.