Selasa, 02 Juni 2026

043 -Hukum Siber - Pertanyaan No 22

Hukum konvensional dapat digunakan untuk memberantas kejahatan siber, tetapi kemampuannya belum sepenuhnya memadai karena kejahatan siber memiliki karakteristik yang berbeda dari kejahatan konvensional, seperti bersifat lintas negara, dilakukan secara anonim, menggunakan teknologi yang terus berkembang, dan sulit dibuktikan tanpa dukungan forensik digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pemanfaatan teknologi digital, serta kerja sama internasional agar penegakan hukum terhadap kejahatan siber dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.