Niat baik seorang white hat hacker tidak serta-merta menghapus unsur “tanpa hak” dalam suatu tindak pidana siber, karena yang menjadi ukuran utama adalah adanya izin atau kewenangan yang sah untuk mengakses, menguji, atau memasuki suatu sistem elektronik. Meskipun tujuan tindakan tersebut adalah menemukan dan melaporkan celah keamanan, perbuatan itu tetap dapat dianggap “tanpa hak” apabila dilakukan tanpa persetujuan pemilik sistem. Namun, niat baik dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian tingkat kesalahan, pertanggungjawaban hukum, atau penjatuhan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.