Selasa, 02 Juni 2026

043 - Hukum Siber - Pertanyaan No 24

Hukum pada prinsipnya mampu menjerat pelaku kejahatan lintas negara melalui penerapan yurisdiksi nasional, yurisdiksi ekstrateritorial, perjanjian ekstradisi, dan mekanisme kerja sama internasional. Namun, efektivitasnya sering menghadapi kendala berupa perbedaan sistem hukum, batas kedaulatan negara, kesulitan pengumpulan alat bukti di luar negeri, serta tidak adanya perjanjian kerja sama antara negara yang terlibat. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara sangat bergantung pada koordinasi antarnegara, harmonisasi regulasi, dan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan yang melampaui batas wilayah suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.