Batas tanggung jawab bank terhadap serangan peretas siber global ditentukan oleh tingkat kelalaian, kepatuhan terhadap standar keamanan, dan kemampuan bank dalam melindungi data serta dana nasabah. Bank dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam menerapkan sistem keamanan yang memadai atau gagal memenuhi kewajiban perlindungan nasabah. Namun, jika serangan terjadi akibat faktor di luar kendali yang tidak dapat diperkirakan atau dicegah meskipun standar keamanan telah dipenuhi, tanggung jawab bank dapat dibatasi sesuai ketentuan hukum, kontrak, dan regulasi yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.