Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio:
Indonesia dapat menjerat hacker tersebut dengan menerapkan Asas Ubikuitas yang diakomodasi dalam UU ITE, di mana yurisdiksi berlaku selama perbuatan tersebut merugikan kepentingan Indonesia. Untuk melaksanakannya tanpa melanggar kedaulatan negara lain, Indonesia harus menggunakan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama internasional (seperti Interpol) untuk ekstradisi atau perolehan bukti digital, serta merujuk pada prinsip-prinsip dalam Budapest Convention jika negara-negara terkait telah meratifikasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.