Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio:
Hukum nasional tidak akan pernah bisa mengejar kecepatan teknologi jika hanya mengandalkan pendekatan peraturan perundang-undangan konvensional. Solusinya adalah beralih ke pendekatan
regulasi berbasis prinsip (principle-based regulation) yang lebih fleksibel dan kolaborasi internasional yang erat. Tanpa perjanjian ekstradisi atau mutual legal assistance yang kuat, kedaulatan hukum nasional akan selalu terhambat oleh batas geografis dalam menghadapi kejahatan transnasional di ruang siber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.