Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio:
Keseimbangan tersebut dapat dicapai melalui penerapan Prinsip Proporsionalitas dan Pedoman Interpretasi yang Rigid bagi aparat penegak hukum. Secara realistis, Indonesia perlu memastikan bahwa delik pencemaran nama baik bersifat delik aduan absolut (hanya bisa dilaporkan oleh korban langsung) dan disertai parameter teknis yang jelas untuk membedakan antara "kritik publik" dan "penghinaan personal". Selain itu, penguatan pengawasan yudisial terhadap penggunaan pasal-pasal tersebut sangat penting agar kedaulatan digital tidak disalahgunakan untuk membungkam aspirasi demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.