Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio:
Hukum merek nasional memiliki keterbatasan yurisdiksi yang nyata ketika berhadapan dengan domain yang didaftarkan di luar negeri. Meskipun instrumen seperti UDRP sudah membantu, peradaban digital saat ini cenderung membutuhkan Lex Informatika—sebuah tatanan hukum global yang seragam. Hal ini dikarenakan internet secara hakiki tidak mengenal batas negara, sehingga perlindungan terhadap identitas digital memerlukan standar internasional yang dapat ditegakkan secara absolut di seluruh dunia tanpa hambatan kedaulatan wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.