Selasa, 23 Juni 2026

(044)-Hukum Siber-Tugas Vidio 17

Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio:

 Secara normatif, UU ITE dan UU PDP memang memiliki asas ekstrateritorial yang memungkinkan hukum Indonesia menjerat pelaku di luar negeri jika perbuatannya memiliki dampak di Indonesia. Namun, secara praktis, penegakannya sangat sulit tanpa adanya kerja sama internasional (seperti traktat global atau perjanjian ekstradisi). Tanpa kolaborasi global yang seragam, aktor asing seringkali tetap berada di luar jangkauan eksekusi hukum kita karena perbedaan kedaulatan dan ketiadaan kewajiban hukum bagi negara asal pelaku untuk menyerahkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.