Selasa, 23 Juni 2026

(044)-Hukum Siber-Tugas Vidio 20

Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio: 

Keseimbangan dapat dicapai melalui penerapan Uji Kepentingan Publik. Jika suatu pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik ternyata merupakan fakta yang perlu diketahui publik atau kritik terhadap kinerja pejabat publik demi kepentingan umum, maka hal tersebut tidak boleh dipidana. Selain itu, penegak hukum harus konsisten menerapkan Pasal 27A dengan fokus pada "tuduhan hal spesifik yang bohong", bukan sekadar "pendapat atau kritik tajam" yang subjektif. Garis batasnya ditarik pada kebenaran fakta dan niat jahat (animus injuriandi); kritik untuk perbaikan dilindungi, sedangkan fitnah murni untuk menghancurkan martabat ditindak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.