Selasa, 23 Juni 2026

(044)-Hukum Siber-Tugas Vidio 21

Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio: 

Secara teori hukum (yurisdiksi ekstrateritorial dalam UU ITE), Indonesia bisa mengklaim wewenang tersebut. Namun, secara praktis, penerapan absolut hampir mustahil tanpa kerja sama internasional yang kuat (perjanjian ekstradisi atau Mutual Legal Assistance). Evolusi hukum yang dibutuhkan adalah penguatan kerja sama antar-negara dan teknologi pemblokiran (DNS filtering) yang lebih presisi, karena kedaulatan hukum fisik tetap menjadi batas utama dalam eksekusi hukuman terhadap pelaku yang berada di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.