Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio:
Secara teks hukum positif di Indonesia (Pasal 30 UU ITE), tindakan tersebut tetap memenuhi unsur delik karena dilakukan "tanpa hak" dan "mengakses sistem milik orang lain". Hukum pidana kita saat ini cenderung kaku pada kepastian hukum (legalitas), sehingga niat baik (menunjukkan kerentanan) tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan akses tersebut. Namun, dalam praktiknya, hal ini bisa menjadi alasan pemaaf atau pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman, atau diselesaikan melalui restorative justice jika pihak bank setuju untuk tidak menuntut karena merasa terbantu. Secara ideal, Indonesia perlu meregulasi Responsible Disclosure agar para peretas baik hati memiliki payung hukum yang jelas saat melaporkan kerentanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.