Minggu, 21 Juni 2026

(044)-Hukum Siber-Tugas Vidio 5

Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio: 
Penerapan yurisdiksi Indonesia dapat dilakukan secara efektif dengan mengoptimalkan Asas Ekstrateritorial yang terkandung dalam UU ITE, dikombinasikan dengan Asas Ubikuitas. Artinya, hukum Indonesia memiliki wewenang selama dampak kerugiannya terjadi di wilayah Indonesia atau menyerang kepentingan nasional. Untuk efektivitas eksekusi (penangkapan pelaku), Indonesia harus memperkuat kerja sama bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dan perjanjian ekstradisi dengan negara tempat pelaku berada agar batas-batas teritorial fisik tidak menjadi penghalang bagi keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.