Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio:
Asas yurisdiksi teritorial tradisional tidak akan sepenuhnya mati, melainkan sedang mengalami transformasi menjadi "Kedaulatan Digital". Paradigma baru yang muncul bukan lagi soal batas tanah dan air, melainkan kontrol atas infrastruktur data, server, dan perlindungan warga negara di ruang digital. Negara-negara kini beralih dari batas fisik kaku menuju kerja sama internasional yang bersifat real-time dan otomatis, sehingga yurisdiksi tetap relevan melalui pendekatan ekstrateritorial yang lebih luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.