Jumat, 19 Juni 2026

069 - Hukum Cyber - Nomor 02

Berdasarkan sejarah perkembangan UU ITE dan teori para ahli dalam video tersebut, regulasi cyber law Indonesia saat ini menangani kasus penipuan kartu kredit melalui ekosistem hukum yang komprehensif, di mana UU ITE berfungsi sebagai fondasi utama yang didukung oleh UU Perlindungan Data Pribadi dan KUHP baru untuk menjamin aspek keamanan data serta penindakan pidana. Implementasi ini mencerminkan teori konvergensi dan kedaulatan data dari Prof. Dan Rivanto Budijanto, yang memandang bahwa penanganan kejahatan lintas batas memerlukan adaptasi hukum terhadap penyatuan telematika. Adapun tantangan terbesar dalam penegakan hukumnya di lapangan adalah masalah yurisdiksi dan pembuktian digital, mengingat ruang siber tidak lagi mengenal batas teritorial fisik, sehingga menuntut aparat penegak hukum untuk mampu mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi dan kompleksitas data secara efektif. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.