Selasa, 02 Juni 2026

(098)_Hukum Siber_Jawaban 2

Perkembangan teknologi internet tidak hanya mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi juga melahirkan ruang baru bernama siber (cyberspace). Karena sifatnya yang tanpa batas (borderless), hukum konvensional sering kali gagap menghadapi kejahatan dan transaksi di dunia maya. Di sinilah Cyberlaw (Hukum Siber) lahir sebagai kebutuhan mutlak.

Mari kita telusuri bagaimana hukum siber ini tumbuh, mulai dari panggung global hingga sejarah perkembangannya di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.