Selasa, 02 Juni 2026

(102)_Hukum Siber_Jawaban 2

Berdasarkan sejarah UU ITE dan teori ahli di video tersebut, regulasi cyber law Indonesia tangani penipuan kartu kredit via ekosistem hukum komprehensif: UU ITE sebagai fondasi utama, didukung UU PDP dan KUHP baru untuk keamanan data serta penindakan pidana.
Implementasi ini refleksikan teori konvergensi dan kedaulatan data Prof. Dan Rivanto Budijanto, yang lihat penanganan kejahatan lintas batas butuh adaptasi hukum terhadap penyatuan telematika. Tantangan utama penegakannya adalah yurisdiksi dan pembuktian digital, karena ruang siber tak kenal batas teritorial, sehingga tuntut aparat imbangi kecepatan teknologi dan kompleksitas data secara efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.