Selasa, 02 Juni 2026

(102)_Hukum Siber_Jawaban 1

Ya, yurisdiksi tradisional bertahan di era siber meski tantangan besar dari sifat borderless internet yang sulitkan penegakan teritorial, seperti konflik lintas negara dan pelacakan pelaku transnasional. Di Indonesia, UU No. 11/2008 tentang ITE terapkan yurisdiksi ekstrateritorial (Pasal 2) untuk jangkau perbuatan luar negeri berimpact domestik. Kelestariannya bergantung transformasi seperti yurisdiksi universal, kolaborasi internasional, dan harmonisasi hukum global guna tangani kejahatan siber efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.