Kamis, 11 Juni 2026

(102)_Hukum Siber_Jawaban 5

Kejahatan siber yang melintasi batas negara melibatkan pelaku, korban, atau server di negara berbeda, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama internasional. Penegakan hukum didasarkan pada prinsip yurisdiksi, termasuk asas ubiquitas, yang memberi wewenang kepada negara mengadili apabila dampak kejahatan terasa di wilayahnya. Indonesia dapat menerapkan asas teritorial objektif—misalnya bila kerugian muncul di wilayah Indonesia (seperti dalam kasus perbankan)—sejalan dengan Pasal 2 UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024). Dalam praktik penegakan, digunakan mekanisme kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance (MLA), ekstradisi, dan bantuan Interpol untuk memastikan tindakan hukum tidak melanggar kedaulatan negara lain. Selain UU ITE, payung hukum lain yang relevan mencakup UU Pelindungan Data Pribadi, UU Transfer Dana, dan UU Hak Cipta, serta sejumlah perjanjian internasional terkait penanggulangan kejahatan siber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.