Indonesia dapat menangkap hacker tersebut dengan menggunakan prinsip territorial objektif, karena kerugian terjadi di bank Indonesia, sesuai dengan Pasal 2 UU ITE. Agar tidak melanggar hak negara lain saat menangkap pelaku atau mengambil server, Indonesia perlu bekerja sama secara resmi melalui jalur Mutual Legal Assistance (MLA) dan Interpol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.