Kamis, 11 Juni 2026

(102)_Hukum Siber_Jawaban 6

Yurisdiksi teritorial tetap ada, namun bertransformasi menjadi lebih fungsional dan kolaboratif. Karena dunia siber tanpa batas, kedaulatan berbasis wilayah harus dilengkapi prinsip ubikuitas dan teritorial objektif yang menilai dampak kejahatan, bukan sekadar lokasi pelaku. Efektivitasnya bergantung pada harmonisasi hukum dan kerja sama internasional untuk melampaui batas geografis di ranah siber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.