Keseimbangan antara kedaulatan siber dan kebebasan dicapai lewat prinsip proporsionalitas: negara boleh mengatur ruang digital demi keamanan nasional, tetapi harus tunduk pada aturan hukum yang transparan. Kedaulatan tidak boleh mutlak, sehingga tindakan seperti pengawasan atau pemblokiran mesti memiliki dasar hukum yang jelas dan tujuan sah agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Dengan adanya instrumen seperti UU Perlindungan Data Pribadi, negara justru menggunakan kewenangannya untuk melindungi privasi warga, sehingga keamanan nasional dan kebebasan individu bisa berjalan seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.