Menurut saya, kedaulatan teritorial dalam hukum siber belum sepenuhnya usang, namun konsepnya kini menghadapi banyak tantangan di era digital. Dalam hukum konvensional, negara menguasai sepenuhnya wilayah fisiknya, tetapi di dunia siber batas-batas tersebut sulit diterapkan karena aktivitas digital dapat melintasi negara dalam hitungan detik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.