Sabtu, 06 Juni 2026

(102)_Hukum Siber_Jawaban3

Ruang siber yang tak terbatas membuat penegakan hukum jadi sulit karena kewenangan sering tersebar di banyak negara. Untuk itu, hukum siber mengandalkan asas teritorial, asas nationalitas, dan asas ubikuitas, yang memungkinkan sebuah negara mengadili pelaku jika serangan berdampak atau melewati wilayahnya. Di Indonesia, prinsip-prinsip ini tercermin dalam ketentuan mulai dari KUHP hingga UU ITE No. 1 Tahun 2024, yang memungkinkan penindakan terhadap peretas asing di luar negeri ketika terbukti menyerang kepentingan vital nasional seperti keamanan negara dan sistem perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.