Minggu, 07 Juni 2026

Anggie gunawan I 046 I hukum siber

Nama :anggie gunawan
Nim:046
Video 2:
Regulasi Terkait:

UU ITE (UU No. 1/2024): Menjadi landasan utama, khususnya Pasal 30 & 46 (akses ilegal), Pasal 31 & 47 (intersepsi data), dan Pasal 35 & 51 (manipulasi dokumen elektronik).
KUHP: Pasal 378 (penipuan) dan Pasal 362/363 (pencurian) sering digunakan untuk melengkapi UU ITE.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):

Memberikan payung hukum tambahan bagi perlindungan data masyarakat di ruang digital

Tantangan Penegakan Hukum:

1. Yurisdiksi: Pelaku sering berada di luar negeri, menyulitkan proses hukum lintas negara.

2. Bukti Digital: Bersifat volatil (mudah diubah/dihapus) dan memerlukan keahlian forensik digital khusus.

3. Modus: Kecepatan evolusi teknik phishing dan social engineering seringkali melampaui pembaruan regulasi.

4. Literasi: Kebutuhan akan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.