Minggu, 07 Juni 2026

Anggie gunawan I 046 I hukum siber

Nama:Anggie gunawan
Nim: 046
Mata kuliah :hukum siber
Video 3:

Karakteristik & Tantangan : Dunia maya melampaui batas negara, menciptakan celah hukum (data heavens). Negara membutuhkan tiga kekuatan hukum: prescribe (membuat aturan), enforce (penindakan), dan adjudicate (pengadilan).

Asas Yurisdiksi :

Asas Teritorial: Dilihat dari lokasi pelaku (subjective) atau lokasi kerugian (objective).

Asas Nasionalitas: Melibatkan warga negara sendiri (aktif) atau perlindungan kepentingan nasional dari asing (pasif).

Asas Ubikuitas : Pandangan bahwa negara yang terkena dampak serangan siber berhak menarik kasus ke yurisdiksinya, kini dianut banyak negara.

Penerapan di Indonesia : Indonesia menerapkan asas nasional pasif dalam KUHP dan UU ITE untuk melindungi kepentingan vital nasional dari kejahatan siber lintas negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.