Nim: 046
Mata kuliah :hukum siber
Video 3:
Karakteristik & Tantangan : Dunia maya melampaui batas negara, menciptakan celah hukum (data heavens). Negara membutuhkan tiga kekuatan hukum: prescribe (membuat aturan), enforce (penindakan), dan adjudicate (pengadilan).
Asas Yurisdiksi :
Asas Teritorial: Dilihat dari lokasi pelaku (subjective) atau lokasi kerugian (objective).
Asas Nasionalitas: Melibatkan warga negara sendiri (aktif) atau perlindungan kepentingan nasional dari asing (pasif).
Asas Ubikuitas : Pandangan bahwa negara yang terkena dampak serangan siber berhak menarik kasus ke yurisdiksinya, kini dianut banyak negara.
Penerapan di Indonesia : Indonesia menerapkan asas nasional pasif dalam KUHP dan UU ITE untuk melindungi kepentingan vital nasional dari kejahatan siber lintas negara.
Asas Yurisdiksi :
Asas Teritorial: Dilihat dari lokasi pelaku (subjective) atau lokasi kerugian (objective).
Asas Nasionalitas: Melibatkan warga negara sendiri (aktif) atau perlindungan kepentingan nasional dari asing (pasif).
Asas Ubikuitas : Pandangan bahwa negara yang terkena dampak serangan siber berhak menarik kasus ke yurisdiksinya, kini dianut banyak negara.
Penerapan di Indonesia : Indonesia menerapkan asas nasional pasif dalam KUHP dan UU ITE untuk melindungi kepentingan vital nasional dari kejahatan siber lintas negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.