Nama :Nazira maesarah
Nim :060
Nim :060
Mata kuliah :hukum siber
Video 11:
Pengantar E-commerce : E-commerce melibatkan transaksi berbasis sistem elektronik (B2B, B2C, C2C) yang melampaui batas negara, sering kali bersifat anonim, dan rentan terhadap risiko digital dibandingkan transaksi konvensional.
Asas dan Teori Perlindungan : Fondasi hukum di Indonesia berpijak pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terdapat tiga teori klasik: let the buyer beware, the due care theory, dan privity of contract. Namun, implementasinya di dunia maya cukup kompleks karena masalah pembuktian digital.
Kerangka Hukum Positif : UU Perlindungan Konsumen yang dibuat pada 1999 dianggap kurang adaptif terhadap tantangan modern. Pemerintah merespons dengan memperkuat UU ITE (UU No. 11/2008, revisi 2016, dan UU No. 1/2024) guna mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Perspektif Ahli : Beberapa pakar hukum siber Indonesia memberikan pandangan kunci:
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli: Hukum siber harus disinergikan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Edmon Makarim: Perlindungan konsumen harus didukung oleh regulasi telekomunikasi dan infrastruktur multimedia yang kuat.
Prof. Dan Rivanto Budijanto: Pentingnya adaptasi terhadap Al Law dan kedaulatan data pribadi.
Video 11:
Pengantar E-commerce : E-commerce melibatkan transaksi berbasis sistem elektronik (B2B, B2C, C2C) yang melampaui batas negara, sering kali bersifat anonim, dan rentan terhadap risiko digital dibandingkan transaksi konvensional.
Asas dan Teori Perlindungan : Fondasi hukum di Indonesia berpijak pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terdapat tiga teori klasik: let the buyer beware, the due care theory, dan privity of contract. Namun, implementasinya di dunia maya cukup kompleks karena masalah pembuktian digital.
Kerangka Hukum Positif : UU Perlindungan Konsumen yang dibuat pada 1999 dianggap kurang adaptif terhadap tantangan modern. Pemerintah merespons dengan memperkuat UU ITE (UU No. 11/2008, revisi 2016, dan UU No. 1/2024) guna mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Perspektif Ahli : Beberapa pakar hukum siber Indonesia memberikan pandangan kunci:
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli: Hukum siber harus disinergikan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Edmon Makarim: Perlindungan konsumen harus didukung oleh regulasi telekomunikasi dan infrastruktur multimedia yang kuat.
Prof. Dan Rivanto Budijanto: Pentingnya adaptasi terhadap Al Law dan kedaulatan data pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.